Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku13 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kayong Utara dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM).
  2. Pembentukan sistem pelayanan informasi publik yang memuat profil penyelenggara dan pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.
  3. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik.
  4. Kerjasama pelayanan publik dengan pihak lain berdasarkan efisiensi dan efektivitas.
  5. Penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  6. Penyediaan fasilitas khusus bagi kelompok rentan.
  7. Tata perilaku pelaksana pelayanan publik sebagai kode etik.
  8. Mekanisme pengaduan pelayanan publik.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur dan/atau Standar Pelayanan Minimal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf g dan Pasal 17 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, serta Pasal 17 huruf b dan huruf c dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, dikenai sanksi penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), dan ayat (3) yang mengakibatkan luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.