di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kayong Utara dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.