Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/2024 · Peraturan BI No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor keuangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Tujuan dari LAPS-SK adalah untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan dengan mudah diakses, independen, adil, efektif, efisien, serta dipercaya oleh konsumen dan penyelenggara. Fungsi LAPS-SK adalah menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi di sektor keuangan. Tugas dan wewenangnya meliputi penanganan dan penyelesaian sengketa, konsultasi penyelesaian sengketa, penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian sengketa, pembuatan peraturan, kerja sama dengan lembaga pelindungan konsumen, dan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan kelembagaan LAPS-SK, anggaran dasar, peraturan, keanggotaan, rapat umum anggota, pengurus, pengawas, rencana kerja dan anggaran tahunan, laporan tahunan, mediator dan arbiter, pengamanan informasi, dan peran asosiasi. Penyelenggara wajib menjadi anggota LAPS-SK dan mematuhi peraturan yang ditetapkan. Pengurus dan pengawas LAPS-SK harus memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi serta mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.

1. Penyelenggara yang telah menjadi anggota pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku tetap menjadi anggota terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. 2. Pengurus yang telah menjabat pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku tetap menjadi Pengurus terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. 3. Pengawas yang telah menjabat pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku tetap menjadi Pengawas terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, pembekuan produk dan/atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau pencabutan izin usaha.