Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 89 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Lie Tjeng Soan pemilik perusahaan truck "De Lei" Atas Trayek Cirebon-Cikampek-Jakarta, Cirebon-Semarang, dan Slawi-Prupuk

Juga dikenal sebagai: Keppres 89/1957 · Keppres No. 89 Tahun 1957 · Keppres Nomor 89 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Lie Tjeng Soan pemilik perusahaan truck "De Lei" Atas Trayek Cirebon-Cikampek-Jakarta, Cirebon-Semarang, dan Slawi-Prupuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Lie Tjeng Soan, pemilik perusahaan truk 'DE LEI', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Cirebon–Cikampek–Jakarta, Cirebon–Semarang, dan Slawi–Prupuk. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang telah diumumkan dalam Berita Negara.

(-)

(-)