Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 1/2005 · Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2005Tanggal Penetapan:3 Januari 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku05 Januari 2005
Tanggal Penetapan03 Januari 2005
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diberikan juga tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/meninggal dunia, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Peraturan ini juga mengatur tentang belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)