Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut meliputi penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 33.929.879.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 601.157.709.000,-. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 58.061.992.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 629.489.822.000,-. Akibatnya, terjadi defisit sebesar Rp. 28.332.113.000,-. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan daerah yang bertambah sebesar Rp. 26.507.113.000,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 38.357.113.000,- dan pengeluaran daerah yang bertambah sebesar Rp. 2.375.000.000,- sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 10.025.000.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran perubahan APBD ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen.