Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 13/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2006Tanggal Penetapan:16 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku17 November 2006
Tanggal Penetapan16 November 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01 Seri E Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 04)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut meliputi penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 33.929.879.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 601.157.709.000,-. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 58.061.992.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 629.489.822.000,-. Akibatnya, terjadi defisit sebesar Rp. 28.332.113.000,-. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan daerah yang bertambah sebesar Rp. 26.507.113.000,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 38.357.113.000,- dan pengeluaran daerah yang bertambah sebesar Rp. 2.375.000.000,- sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 10.025.000.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran perubahan APBD ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen.

(-)

(-)