Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1981 tentang Mengesahkan : "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah India Mengenai Kerjasama Di Bidang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah India Yang Telah Ditandatangani Di Bombay, India, Pada Tanggal 9 Januari 1981

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1981 · Keppres No. 21 Tahun 1981 · Keppres Nomor 21 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1981Tanggal Penetapan:21 Mei 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan : "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah India Mengenai Kerjasama Di Bidang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah India Yang Telah Ditandatangani Di Bombay, India, Pada Tanggal 9 Januari 1981
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1981
Tanggal Penetapan21 Mei 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1981 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah India mengenai Kerjasama di bidang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai'. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 9 Januari 1981 di Bombay, India, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)