Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp820.066.813.501,00 dan belanja sebesar Rp796.248.255.493,00, menghasilkan surplus sebesar Rp23.818.558.008,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp81.793.100.893,00 dan pengeluaran sebesar Rp105.611.658.901,00, menghasilkan defisit sebesar Rp(23.818.558.008,00). Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.985.869.231.850,45, jumlah kewajiban sebesar Rp2.751.866.509,17, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.983.117.365.341,28. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp81.753.568.107,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp104.042.941.786,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.