Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 30/1998 · PP No. 30 Tahun 1998 · PP Nomor 30 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1998Tanggal Penetapan:28 Februari 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1998
Tanggal Penetapan28 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pal Indonesia menuju industri maritim yang modern dan strategis. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pal Indonesia. Sumber dana penambahan modal ini berasal dari eks kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Pal yang belum terselesaikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari beberapa tahun anggaran sebelumnya. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)