Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan inspektorat ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Kabupaten menyelenggarakan fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional.