Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kab OKUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kab OKUT
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf j, dan Ketentuan BAB XII Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2007 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan inspektorat ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Kabupaten menyelenggarakan fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)