di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 3/2008 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pola organisasi perangkat daerah menggambarkan besaran, perumpunan, susunan, tugas pokok, dan fungsi OPD. OPD terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga lain, Kecamatan, dan Kelurahan.
Besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Cirebon termasuk kategori pola maksimal. Sekretariat Daerah paling banyak 4 asisten, Dinas paling banyak 18, dan Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12.
Perumpunan urusan pemerintahan dikelompokkan dalam bentuk dinas (misalnya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum) dan lembaga teknis daerah (misalnya, perencanaan pembangunan, lingkungan hidup). Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan didasarkan pada kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan.