Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 3/2008 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPola Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 2 Seri D.1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pola organisasi perangkat daerah menggambarkan besaran, perumpunan, susunan, tugas pokok, dan fungsi OPD. OPD terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga lain, Kecamatan, dan Kelurahan.

Besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Cirebon termasuk kategori pola maksimal. Sekretariat Daerah paling banyak 4 asisten, Dinas paling banyak 18, dan Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12.

Perumpunan urusan pemerintahan dikelompokkan dalam bentuk dinas (misalnya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum) dan lembaga teknis daerah (misalnya, perencanaan pembangunan, lingkungan hidup). Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan didasarkan pada kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan.

1. Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah Kabupaten Cirebon yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIla sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak-hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 2. Di lingkup satuan kerja perangkat daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Satuan kerja perangkat daerah yang didukung oleh jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi. 4. Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.

(-)