Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Penetapan Wilayah Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 22/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 22 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2002Tanggal Penetapan:2 Oktober 2002
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Penetapan Wilayah Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2002
Tanggal Penetapan02 Oktober 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Pemerintah Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 50 Seri D Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Pemerintah Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 32 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 ).

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan kecamatan baru dan penataan kembali wilayah kecamatan yang sudah ada.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Pandanarum dan Kecamatan Pagedongan, serta menetapkan kembali 20 kecamatan di Kabupaten Banjarnegara. Setiap kecamatan memiliki wilayah yang terdiri dari sejumlah desa dan/atau kelurahan yang secara spesifik disebutkan dalam peraturan ini. Batas-batas setiap kecamatan juga ditetapkan untuk memperjelas wilayah administratif masing-masing.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini secara implisit memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien dengan adanya penataan wilayah kecamatan. Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di setiap kecamatan, terutama kecamatan yang baru dibentuk.

(-)

(-)