di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 17/2018 · Perda Kota Salatiga No. 17 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan di Kota Salatiga. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa jalan merupakan prasarana transportasi penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pengaturan jalan adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan yang andal, dan sistem jaringan jalan yang berdaya guna.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Peraturan ini mengatur status jalan (jalan kota), wewenang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah Daerah, sistem jaringan jalan (primer dan sekunder), fungsi jalan (kolektor, lokal, lingkungan), dan persyaratan teknis jalan (kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, dll.).
Peraturan ini juga mengatur bagian-bagian jalan (Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, Ruang Pengawasan Jalan) dan pemanfaatannya, termasuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Izin diperlukan untuk pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan. Penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan, dengan rencana umum jaringan jalan jangka panjang dan menengah. Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan jalan.