Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 17/2018 · Perda Kota Salatiga No. 17 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:27 September 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJalan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan27 September 2018
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan di Kota Salatiga. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa jalan merupakan prasarana transportasi penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pengaturan jalan adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan yang andal, dan sistem jaringan jalan yang berdaya guna.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Peraturan ini mengatur status jalan (jalan kota), wewenang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah Daerah, sistem jaringan jalan (primer dan sekunder), fungsi jalan (kolektor, lokal, lingkungan), dan persyaratan teknis jalan (kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, dll.).

Peraturan ini juga mengatur bagian-bagian jalan (Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, Ruang Pengawasan Jalan) dan pemanfaatannya, termasuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Izin diperlukan untuk pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan. Penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan, dengan rencana umum jaringan jalan jangka panjang dan menengah. Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan jalan.

1. Bangunan yang melanggar ketentuan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diberikan waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk menyesuaikannya. 2. Bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan sertifikat, akan dilakukan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyesuaian bangunan dan persil tanah masyarakat dapat diberikan kompensasi. 4. Tata cara pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administrasi.