Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2016 · Permendagri No. 2 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2016Tanggal Penetapan:14 Januari 2016
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKartu Identitas Anak
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Januari 2016
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk memberikan identitas kependudukan kepada anak-anak di Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta memenuhi hak konstitusional warga negara. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan berlaku secara nasional. Persyaratan penerbitan KIA meliputi dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP-el orang tua. KIA juga dapat diterbitkan untuk anak Warga Negara Asing dengan persyaratan tambahan seperti paspor dan izin tinggal tetap. Masa berlaku KIA bervariasi tergantung usia anak dan status izin tinggal orang tua. Peraturan ini juga mengatur spesifikasi teknis blangko KIA dan tata cara penerbitannya.

1. KIA yang saat ini sudah diterbitkan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Untuk keseragaman identitas anak secara nasional, Dinas dapat mengganti KIA yang pernah diterbitkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)