Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, serta bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya di mana pun berada. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan kebijakan nasional terkait IMD dan pemberian ASI Eksklusif, advokasi dan sosialisasi, pelatihan teknis konseling menyusui, penyediaan tenaga konselor, pembinaan, monitoring, evaluasi, pengawasan, penelitian dan pengembangan, kerjasama dengan pihak lain, serta penyediaan akses informasi dan edukasi. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan IMD dan menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung). Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif, kecuali ada indikasi medis. Tenaga kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi mengenai IMD dan ASI Eksklusif. Penggunaan susu formula bayi diperbolehkan jika ASI Eksklusif tidak memungkinkan. Tempat kerja dan sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus. Masyarakat didorong untuk mendukung program ini. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah. Bupati dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung keberhasilan IMD dan pemberian ASI Eksklusif.