Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/2014 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, serta bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya di mana pun berada. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan kebijakan nasional terkait IMD dan pemberian ASI Eksklusif, advokasi dan sosialisasi, pelatihan teknis konseling menyusui, penyediaan tenaga konselor, pembinaan, monitoring, evaluasi, pengawasan, penelitian dan pengembangan, kerjasama dengan pihak lain, serta penyediaan akses informasi dan edukasi. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan IMD dan menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung). Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif, kecuali ada indikasi medis. Tenaga kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi mengenai IMD dan ASI Eksklusif. Penggunaan susu formula bayi diperbolehkan jika ASI Eksklusif tidak memungkinkan. Tempat kerja dan sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus. Masyarakat didorong untuk mendukung program ini. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah. Bupati dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung keberhasilan IMD dan pemberian ASI Eksklusif.

1. Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, atau Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 21, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.