Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 9/2008 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2008
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku05 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 mengalami perubahan, dengan rincian:
    • Pendapatan berkurang sejumlah Rp. 32.959.455.223,- sehingga menjadi Rp. 516.941.914.777,-
    • Belanja bertambah sejumlah Rp. 38.524.868.525,- sehingga menjadi Rp. 614.456.846.020,-
    • Defisit setelah perubahan menjadi Rp. 97.514.931.243,-
    • Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Dana Perimbangan
    • Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
  3. Belanja Daerah terdiri dari:
    • Belanja Tidak Langsung
    • Belanja Langsung
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
  5. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)