di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 9/2008 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.