Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2012 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 2012
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan B3 dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengurangan limbah B3.

Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pengelolaan limbah B3, meliputi penerbitan izin lokasi pengolahan limbah B3, izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pengumpulan limbah B3 skala kota (kecuali minyak pelumas/oli bekas), pengawasan pengelolaan limbah B3 skala kota, pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala kota, pengawasan sistem tanggap darurat skala kota, dan pengawasan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 kota. Wewenang ini secara teknis operasional dilaksanakan oleh Instansi Pengelola Lingkungan Hidup, sementara administrasi perizinan dilaksanakan oleh Instansi Perizinan setelah mendapat rekomendasi dari Instansi Pengelola Lingkungan Hidup.

Penghasil dan pengumpul limbah B3 wajib melaksanakan pengelolaan limbah B3, keselamatan dan kesehatan kerja, pemulihan kualitas lingkungan hidup, dan memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3. Penghasil limbah B3 juga wajib melakukan reduksi limbah B3. Penghasil limbah B3 wajib membuat catatan tentang jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya limbah B3, penyerahan limbah B3 kepada pengelola berizin, nama pengangkut limbah B3, dan neraca limbah B3. Pengumpul limbah B3 juga wajib membuat catatan serupa. Setiap pengelola limbah B3 wajib melakukan uji karakteristik limbah B3 secara berkala.

Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan lokasi dan rancang bangun. Setiap badan usaha dapat melakukan penyimpanan limbah B3 untuk jangka waktu tertentu sebelum menyerahkannya kepada pihak lain. Kegiatan pengumpulan limbah B3 hanya diperkenankan untuk jenis limbah B3 yang dapat dimanfaatkan dan/atau telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat, pengolah, atau penimbun yang telah memiliki izin. Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3.

Setiap penghasil maupun pengumpul limbah B3 wajib memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3 dari Walikota (tidak termasuk minyak pelumas/oli bekas). Izin ini diterbitkan dalam bentuk Keputusan Walikota dan memuat berbagai informasi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemegang izin. Masa berlaku izin adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin penyimpanan dan izin pengumpulan limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, 10, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi, pembekuan izin, dan pencabutan izin.