Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.08/2017 · PMK No. 36/PMK.08/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2017Tanggal Penetapan:3 Maret 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTransaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Maret 2017
Tanggal Penetapan03 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah, dengan menambahkan pengaturan mengenai pihak yang dapat melaksanakan transaksi tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan risiko fluktuasi pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang. Ruang lingkupnya meliputi pengelolaan risiko portofolio utang dan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang pemerintah. Transaksi ini tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan. Struktur organisasi pelaksana transaksi ini terdiri dari Menteri, Direktur Jenderal, UPR, UPT, dan UPSP. Pihak yang dapat menjadi counterparty adalah Bank Indonesia, lembaga keuangan bank domestik atau internasional, dan lembaga keuangan non-bank domestik atau internasional yang memenuhi kriteria tertentu.

(-)

(-)