di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.08/2017 · PMK No. 36/PMK.08/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang pemerintah, dengan menambahkan pengaturan mengenai pihak yang dapat melaksanakan transaksi tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan risiko fluktuasi pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang. Ruang lingkupnya meliputi pengelolaan risiko portofolio utang dan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang pemerintah. Transaksi ini tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan. Struktur organisasi pelaksana transaksi ini terdiri dari Menteri, Direktur Jenderal, UPR, UPT, dan UPSP. Pihak yang dapat menjadi counterparty adalah Bank Indonesia, lembaga keuangan bank domestik atau internasional, dan lembaga keuangan non-bank domestik atau internasional yang memenuhi kriteria tertentu.