Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 08 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 08 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 08/2014 · Perda Kabupaten Ngawi No. 08 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 08 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah perlunya upaya nyata dalam mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengingat kemiskinan adalah masalah multidimensi yang memerlukan keterpaduan program antar lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan penanggulangan kemiskinan yang meliputi identifikasi warga miskin melalui survei periodik, penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD), serta pelaksanaan dan pengawasan kegiatan penanggulangan kemiskinan. SPKD dijabarkan ke dalam rencana strategis pada SKPD terkait dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi:

  1. Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga (bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan).
  2. Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (pelatihan keterampilan, bimbingan manajemen usaha).
  3. Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (bantuan modal usaha).
  4. Program lainnya yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Pembiayaan program bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)