di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Dan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2014 · Keppres No. 11 Tahun 2014 · Keppres Nomor 11 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pembentukan Kejaksaan Negeri dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, yaitu Kejaksaan Negeri Bungku, Pangururan, Dataran Hunipopu, Kwandang, Gunung Tua, dan Morotai Selatan. Setiap Kejaksaan Negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten tertentu. Pembentukan ini juga mengatur pemindahan wilayah hukum dari Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menaungi wilayah tersebut. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.