Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Dan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2014 · Keppres No. 11 Tahun 2014 · Keppres Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Bungku, Kejaksaan Negeri Pangururan, Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Kwandang, Kejaksaan Negeri Gunung Tua, Dan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pembentukan Kejaksaan Negeri dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, yaitu Kejaksaan Negeri Bungku, Pangururan, Dataran Hunipopu, Kwandang, Gunung Tua, dan Morotai Selatan. Setiap Kejaksaan Negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten tertentu. Pembentukan ini juga mengatur pemindahan wilayah hukum dari Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menaungi wilayah tersebut. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

  1. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Bungku yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bungku.
  2. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pangururan yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Balige tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangururan.
  3. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Masohi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu.
  4. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kwandang yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Limboto tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kwandang.
  5. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Gunung Tua yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Tua.
  6. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Morotai Selatan yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Morotai Selatan.

(-)