Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1982 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pensiun Pokok Bekas Guru Dalam Dinas Tetap Sekolah Swasta Bersubsidi

Juga dikenal sebagai: PP 37/1982 · PP No. 37 Tahun 1982 · PP Nomor 37 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1982Tanggal Penetapan:2 Desember 1982
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian/Penetapan Kembali Pensiun Pokok Bekas Guru Dalam Dinas Tetap Sekolah Swasta Bersubsidi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1982
Tanggal Penetapan02 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1982 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas guru yang sebelumnya bekerja di Sekolah Swasta Bersubsidi dan telah diberhentikan dengan hormat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menyamakan hak pensiun bekas guru tersebut dengan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penyesuaian pensiun pokok yang akan ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Selain itu, pelaksanaan teknis dari peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Terhadap pensiunan bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi yang diberhentikan dengan hormat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan bekas Pegawai Negeri Sipil. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1982.

(-)