Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa

Juga dikenal sebagai: PP 15/1995 · PP No. 15 Tahun 1995 · PP Nomor 15 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 1995Tanggal Penetapan:16 Juni 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 1995
Tanggal Penetapan16 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Dana yang digunakan berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang digunakan untuk Proyek Tonasa IV. Penambahan modal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta peraturan terkait lainnya. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000.000,-.

(-)

(-)