di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.07/2020 · PMK No. 76/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan alokasi dan penyaluran dana yang tepat guna mendukung pemulihan ekonomi daerah, ketahanan pangan, dan pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional. Peraturan ini menetapkan kriteria umum dan khusus untuk pengalokasian dana, termasuk dukungan terhadap pencapaian target pembangunan nasional dan penggunaan material serta tenaga kerja lokal. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dalam dua tahap, dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Penyesuaian rencana kegiatan dan pelaporan realisasi penyerapan dana juga diatur dalam peraturan ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.