Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.07/2020 · PMK No. 76/PMK.07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2020Tanggal Penetapan:29 Juni 2020
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2020
Tanggal Penetapan29 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 7 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan alokasi dan penyaluran dana yang tepat guna mendukung pemulihan ekonomi daerah, ketahanan pangan, dan pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional. Peraturan ini menetapkan kriteria umum dan khusus untuk pengalokasian dana, termasuk dukungan terhadap pencapaian target pembangunan nasional dan penggunaan material serta tenaga kerja lokal. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dalam dua tahap, dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Penyesuaian rencana kegiatan dan pelaporan realisasi penyerapan dana juga diatur dalam peraturan ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.

(-)

(-)