Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cirebon agar lebih profesional, berbasis teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta mencapai standar pelayanan minimal. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi istilah-istilah penting seperti Petugas Registrasi dan KTP-el, serta penambahan definisi baru seperti UPTD dan KUA Kecamatan. Peraturan ini juga mengubah kewenangan Pemerintah Kota dan SKPD dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), seperti persyaratan kepemilikan, masa berlaku, dan prosedur pelaporan perubahan data atau kehilangan dokumen. Peraturan ini juga mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak. Terdapat pula ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di SKPD, serta perlindungan data pribadi penduduk.