Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 4/2015 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cirebon agar lebih profesional, berbasis teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta mencapai standar pelayanan minimal. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi istilah-istilah penting seperti Petugas Registrasi dan KTP-el, serta penambahan definisi baru seperti UPTD dan KUA Kecamatan. Peraturan ini juga mengubah kewenangan Pemerintah Kota dan SKPD dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), seperti persyaratan kepemilikan, masa berlaku, dan prosedur pelaporan perubahan data atau kehilangan dokumen. Peraturan ini juga mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak. Terdapat pula ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di SKPD, serta perlindungan data pribadi penduduk.

(-)

1. Setiap pejabat dan petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00. 2. Setiap orang yang menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi tanpa hak dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00. 3. Setiap orang atau badan hukum yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 4. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif.