di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Juga dikenal sebagai: Inpres 5/2018 · Inpres No. 5 Tahun 2018 · Inpres Nomor 5 Tahun 2018
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kebijakan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kegiatan ini mencakup perbaikan lingkungan, prasarana, dan sarana umum, serta pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembangunan kembali infrastruktur dan fasilitas sosial, serta peningkatan pelayanan publik. Instruksi ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.