Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Juga dikenal sebagai: UU 5/1966 · UU No. 5 Tahun 1966 · UU Nomor 5 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 1966Tanggal Penetapan:27 Oktober 1966
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 1966
Tanggal Penetapan27 Oktober 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia setelah periode konfrontasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul akibat pembentukan Federasi Malaysia, khususnya mengenai status Sabah dan Sarawak. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk memberikan kesempatan kepada rakyat Sabah dan Sarawak untuk menegaskan kembali keputusan mereka melalui pemilihan umum yang bebas dan demokratis. Selain itu, kedua negara sepakat untuk segera mengadakan hubungan diplomatik dan menghentikan tindakan bermusuhan. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerjasama dan persahabatan antara kedua negara.

(-)

(-)