Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA MADIUN TAHUN 2020-2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 6/2021 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA MADIUN TAHUN 2020-2035
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Madiun Tahun 2020-2035 bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kepariwisataan agar berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan alam dan budaya, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD): Meliputi perwilayahan pembangunan DPD, pembangunan daya tarik wisata daerah, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
  2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata.
  3. Pembangunan Industri Pariwisata: Meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan: Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan dan pembangunan sumber daya manusia pariwisata.

Peraturan ini juga menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah, serta arah kebijakan dan strategi untuk mencapai sasaran tersebut. Pembangunan kepariwisataan dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

(-)

(-)