Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 18/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku31 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Pengembangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 24 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2004 ini mengatur tentang pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau di Kabupaten Merangin. Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pelayanan masyarakat sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat desa. Pembentukan desa-desa baru ini merupakan pemekaran dari desa-desa yang sudah ada. Peraturan ini mengatur nama desa baru, batas wilayah, jumlah penduduk, dan luas wilayah masing-masing desa hasil pemekaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan nama Desa Rantau Deras menjadi Desa Rantau Alai setelah pemekaran Desa Kederasan Panjang. Kekayaan dan sumber pendapatan dusun yang menjadi desa baru menjadi milik pemerintah desa masing-masing dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala dusun yang mendapat dukungan masyarakat dapat diangkat menjadi Penjabat Sementara Kepala Desa. Keanggotaan Badan Perwakilan Desa (BPD) juga akan diisi dengan menyesuaikan jumlah penduduk desa masing-masing.

1. Semua peraturan Desa yang ada dan berlaku bagi Desa induk (Rantau Deras, Karang Anyar, Rantau Limau Manis, Pulau Bayur dan Muara Jernih) tetap berlaku bagi Desa pemekaran (Kederasan Panjang, Papit, Tunggul Bulian, Rantau Limau Kapas, dan Rantau Ngarau) sepanjang belum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan peraturan Desa masing-masing yang bersangkutan.

(-)