Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 10/2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 Nomor 05). Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.172.755.882.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.195.672.609.414,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 58.116.727.414,00 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 35.200.000.000,00 yang digunakan untuk penyertaan modal daerah. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 22.916.727.414,00, yang ditutupi dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)