Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 3/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku12 Februari 2016
Tanggal Penetapan12 Februari 2016
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Mengurangi kemiskinan dan mengatasi pengangguran.
  4. Melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya.
  5. Memajukan kebudayaan dan mengangkat citra daerah serta bangsa.
  6. Memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri daerah dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi:

  1. Pembangunan destinasi pariwisata daerah, termasuk daya tarik wisata alam, budaya, sejarah, keagamaan, kuliner, dan hasil buatan manusia. Prioritas diberikan pada wisata alam pegunungan Sanggabuana, wisata sejarah Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, wisata religi Makam Syekh Quro, wisata budaya Situs Percandian Batujaya, wisata kuliner dan kriya, serta wisata hasil buatan manusia seperti Kampung Budaya dan Situ Cipule.
  2. Pembangunan aksesibilitas pariwisata, termasuk penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan menuju dan di dalam kawasan destinasi wisata.
  3. Pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata, seperti infrastruktur yang aman dan nyaman, areal parkir, sarana ibadah, MCK, sentra kuliner dan kriya, sarana akomodasi, serta wahana wisata bahari.
  4. Pemberdayaan masyarakat lokal melalui peningkatan potensi, kapasitas, dan partisipasi dalam pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha produktif dan ekonomi kreatif, pemberian insentif untuk UMKM, perluasan akses pasar, peningkatan akses permodalan, serta peningkatan kesadaran Sapta Pesona.
  5. Pengembangan investasi di bidang pariwisata melalui pemberian insentif, penyediaan fasilitas dan kemudahan investasi, serta peningkatan promosi investasi daerah.
  6. Pembangunan pemasaran pariwisata daerah, termasuk pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata daerah, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata.
  7. Pembangunan industri kepariwisataan daerah, termasuk penguatan struktur, peningkatan daya saing, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  8. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah, termasuk penguatan organisasi kepariwisataan daerah, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

1. Semua peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antar Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di daerah di semua Destinasi Pariwisata dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)