Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 42/2025 · PMK No. 42 Tahun 2025 · PMK Nomor 42 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2025Tanggal Penetapan:17 Juni 2025
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Juni 2025
Tanggal Penetapan17 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sinergi Bagan Akun Standar (BAS) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuan dari sinergi ini adalah untuk menciptakan keselarasan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Sinergi BAS: Sinergi BAS dilakukan melalui penyelarasan program, kegiatan, keluaran, dan referensi BAS lainnya, dengan memperhatikan kewenangan daerah.
  2. Kategori Sinergi BAS: Terdiri dari Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Daerah, anggaran tematik, pelaporan keuangan konsolidasian, dan pelaporan kinerja.
  3. Penguatan Koordinasi Kelembagaan: Dilakukan melalui Forum Sinergi BAS yang bertugas mengusulkan rancangan pedoman Sinergi BAS kepada Menteri Keuangan.
  4. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah wajib mencantumkan Sumber Dana, informasi Lokasi, Keluaran, dan Penerima Manfaat Keluaran mulai dari tahap perencanaan pembangunan Daerah.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Forum Sinergi BAS melakukan pemantauan dan evaluasi Sinergi BAS minimal satu kali dalam satu tahun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kodefikasi Sinergi BAS yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaporan Transfer ke Daerah (TKD) secara digital. Kodefikasi ini disusun secara terstruktur dengan menggabungkan dan/atau menghubungkan antara kodefikasi BAS Pemerintah dan kodefikasi BAS Pemerintah Daerah, serta dimutakhirkan secara berkala.

1. Pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lambat pada triwulan IV tahun anggaran 2025. 2. Ketentuan mengenai: a. Keluaran, Hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat Keluaran pada: 1. BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan b. BAS tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan 2. Standardisasi Hasil pada BAS kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban pencantuman Sumber Dana, informasi Lokasi, Keluaran, dan/atau Penerima Manfaat Keluaran dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis. 2. Kementerian/Lembaga yang tidak mencantumkan penandaan anggaran tematik pusat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.