di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 42/2025 · PMK No. 42 Tahun 2025 · PMK Nomor 42 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sinergi Bagan Akun Standar (BAS) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuan dari sinergi ini adalah untuk menciptakan keselarasan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kodefikasi Sinergi BAS yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaporan Transfer ke Daerah (TKD) secara digital. Kodefikasi ini disusun secara terstruktur dengan menggabungkan dan/atau menghubungkan antara kodefikasi BAS Pemerintah dan kodefikasi BAS Pemerintah Daerah, serta dimutakhirkan secara berkala.