Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2001 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH KABUPATEN KUTAI BARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 6/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2001 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH KABUPATEN KUTAI BARA
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku07 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2001 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2001 Nomor 04 Seri D Nomor 03).

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Kutai Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, yang mengharuskan penggunaan Lambang Burung Garuda pada produk hukum daerah.

Perubahan substansial meliputi penggantian ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001. Pasal 4 mengatur tentang jenis-jenis Naskah Dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk Produk Hukum, yang mencakup berbagai peraturan dan keputusan dari Bupati, DPRD, hingga Kepala Kampung. Pasal 5 mengatur bahwa Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan kop Lambang Negara pada halaman pertama.

(-)

(-)