Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan nama jabatan Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. agar lebih sesuai dengan lingkup tugas dan pekerjaannya saat ini. Oleh karena itu, nama jabatan tersebut diubah menjadi Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan tanggung jawab yang lebih luas yang mencakup sektor pariwisata, selain dari sektor darat, pos, dan telekomunikasi. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Maret 1961, dan disampaikan kepada semua menteri, Dewan Pengawas Keuangan, Sekretaris Dewan Menteri, serta Departemen terkait untuk diindahkan.