Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1961 tentang Perubahan Susunan Kabinet Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1961 · Keppres No. 102 Tahun 1961 · Keppres Nomor 102 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1961Tanggal Penetapan:22 Maret 1961
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Kabinet Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1961
Tanggal Penetapan22 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1960 tentang susunan Kabinet Kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan nama jabatan Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. agar lebih sesuai dengan lingkup tugas dan pekerjaannya saat ini. Oleh karena itu, nama jabatan tersebut diubah menjadi Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan tanggung jawab yang lebih luas yang mencakup sektor pariwisata, selain dari sektor darat, pos, dan telekomunikasi. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Maret 1961, dan disampaikan kepada semua menteri, Dewan Pengawas Keuangan, Sekretaris Dewan Menteri, serta Departemen terkait untuk diindahkan.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1961.

(-)