di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Tempat Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 4/2008 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha (ITU) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin ketertiban usaha bagi pedagang atau pengusaha yang menggunakan tempat atau ruang tertentu untuk kegiatan usahanya.
Ketentuan Substansial:
Objek dan Subjek Izin: Objek ITU adalah tempat-tempat untuk menyelenggarakan usaha dan jasa di Daerah. Subjek ITU adalah setiap orang atau Badan Hukum yang menggunakan atau memperluas tempat untuk berusaha.
Ketentuan Perizinan: Setiap orang atau badan yang berusaha di wilayah Daerah wajib memiliki izin. Izin berlaku sesuai bidang usaha dan tidak dapat dipindahtangankan. Perubahan atau perluasan tempat usaha wajib mengajukan permohonan baru. Pemilik izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin jika tidak meneruskan usahanya.
Persyaratan: Persyaratan meliputi rekomendasi usaha dari Lurah/Kades, fotokopi KTP, fotokopi pelunasan PBB, fotokopi IMB/Surat Keterangan Bangunan, pas foto, materai, sket lokasi, rekomendasi Izin Gangguan, dan fotokopi Akta Pendirian (jika badan hukum).
Jangka Waktu: Izin berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang atau didaftar ulang.
Wewenang: Kepala Daerah berwenang memberikan izin, menetapkan wilayah tempat usaha, menutup sementara tempat usaha tanpa izin, dan mencabut izin yang tidak sesuai. Kewenangan ini dapat didelegasikan.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Kepala Daerah menetapkan kebijakan penerbitan izin. Dinas Teknis melakukan pemantauan dan penertiban izin, wilayah, dan peruntukan tempat usaha secara berkala.