Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 4/2008 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2008Tanggal Penetapan:19 September 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku10 Oktober 2008
Tanggal Penetapan19 September 2008
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang (Lembaran daerah Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha (ITU) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin ketertiban usaha bagi pedagang atau pengusaha yang menggunakan tempat atau ruang tertentu untuk kegiatan usahanya.

Ketentuan Substansial:

Objek dan Subjek Izin: Objek ITU adalah tempat-tempat untuk menyelenggarakan usaha dan jasa di Daerah. Subjek ITU adalah setiap orang atau Badan Hukum yang menggunakan atau memperluas tempat untuk berusaha.

Ketentuan Perizinan: Setiap orang atau badan yang berusaha di wilayah Daerah wajib memiliki izin. Izin berlaku sesuai bidang usaha dan tidak dapat dipindahtangankan. Perubahan atau perluasan tempat usaha wajib mengajukan permohonan baru. Pemilik izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin jika tidak meneruskan usahanya.

Persyaratan: Persyaratan meliputi rekomendasi usaha dari Lurah/Kades, fotokopi KTP, fotokopi pelunasan PBB, fotokopi IMB/Surat Keterangan Bangunan, pas foto, materai, sket lokasi, rekomendasi Izin Gangguan, dan fotokopi Akta Pendirian (jika badan hukum).

Jangka Waktu: Izin berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang atau didaftar ulang.

Wewenang: Kepala Daerah berwenang memberikan izin, menetapkan wilayah tempat usaha, menutup sementara tempat usaha tanpa izin, dan mencabut izin yang tidak sesuai. Kewenangan ini dapat didelegasikan.

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Kepala Daerah menetapkan kebijakan penerbitan izin. Dinas Teknis melakukan pemantauan dan penertiban izin, wilayah, dan peruntukan tempat usaha secara berkala.

(-)

1. Bagi Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya diberikan peringatan secara tertulis. 2. Setiap pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 3. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan denda dengan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.