di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
Juga dikenal sebagai: PP 41/2022 · PP No. 41 Tahun 2022 · PP Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan tujuan mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi wilayah. KEK Sanur mencakup area seluas 41,26 hektare dan berfokus pada sektor kesehatan dan pariwisata. Badan usaha yang ditunjuk bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan KEK, dengan batas waktu pembangunan hingga siap beroperasi selama 36 bulan sejak diundangkan. Dewan Nasional KEK akan mengevaluasi kesiapan operasional dan dapat memberikan perpanjangan waktu jika diperlukan. KEK Sanur diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan berstandar internasional dan menarik investasi bernilai tinggi.