di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 23/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, sebuah lembaga yang berwenang mengelola wilayah perbatasan. Pembentukan BPPD ini didasari oleh pertimbangan geografis Kabupaten Nunukan yang memiliki kawasan perbatasan antar negara yang strategis.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPPD bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, mengingat peran penting pemerintah daerah dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Ketentuan Substansial: