Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2010 · Permenhan No. 6 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2010Tanggal Penetapan:21 Mei 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku21 Mei 2010
Tanggal Penetapan21 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ketentuan Substansial
Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian ini, yang didelegasikan kepada Sekjen Kemhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan. Ujian ini berlaku bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, tetapi telah memperoleh ijazah yang lebih tinggi. Materi ujian meliputi Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan materi lokal yang disesuaikan dengan tugas pokok masing-masing unit organisasi. Ujian ini dapat dilaksanakan satu kali dalam setahun dan hasilnya digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat.

(-)

(-)