Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1971 tentang Perpanjangan Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1971 · Keppres No. 40 Tahun 1971 · Keppres Nomor 40 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1971Tanggal Penetapan:21 Juni 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1971
Tanggal Penetapan21 Juni 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970 2. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1970

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk melanjutkan tugas panitia yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970 dan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1970. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi perpanjangan masa kerja panitia selama 6 bulan terhitung sejak 17 Februari 1971. Selain itu, panitia diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Presiden mengenai kemajuan penyelesaian tugas-tugasnya.

(-)

(-)