Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi

Juga dikenal sebagai: PP 111/2021 · PP No. 111 Tahun 2021 · PP Nomor 111 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi. Penambahan modal ini dilakukan melalui pengalihan sebagian saham milik negara pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk. Nilai penambahan modal ditetapkan paling banyak Rp45 triliun. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penambahan modal ini mengakibatkan kepemilikan saham negara pada kedua bank tersebut menjadi paling sedikit 52%. Penetapan nilai dan jumlah saham yang dialihkan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.

(-)

(-)