Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 8/2007 · Perda Kota Tanjungbalai No. 8 Tahun 2007 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2007Tanggal Penetapan:9 Juli 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelurahan
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku09 Juli 2007
Tanggal Penetapan09 Juli 2007
Tempat PenetapanTanjungbalai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Daerah Kota Tanjungbalai.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelurahan di Kota Tanjungbalai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yang mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan Kelurahan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi (jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, batas wilayah, potensi ekonomi, sarana dan prasarana, letak).
  2. Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan, yang melibatkan usulan dari Lurah, persetujuan Musyawarah Masyarakat Kelurahan, persetujuan DPRD, dan penetapan oleh Walikota.
  3. Kedudukan dan tugas Lurah sebagai pimpinan Kelurahan yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat, dengan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  4. Susunan organisasi Kelurahan yang terdiri dari Lurah dan Perangkat Kelurahan (Sekretaris Kelurahan dan Seksi-seksi).
  5. Tata kerja Kelurahan yang melibatkan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal.
  6. Keuangan Kelurahan yang bersumber dari APBD Kota, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  7. Perencanaan pembangunan Kelurahan yang disusun secara partisipatif oleh Lurah, Perangkat Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan.
  8. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Kota dan Camat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini Kelurahan yang telah ada masa diakui keberadaanya.

(-)