Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 229/PMK.07/2010 · PMK No. 229/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini menetapkan bahwa penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 akan dibagikan kepada daerah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota. Alokasi sementara ini didasarkan pada rencana penerimaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Total alokasi sementara DBH untuk tahun 2011 adalah Rp13.131.019.999.471,00.

(-)

(-)