Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 15/1959 · UU No. 15 Tahun 1959 · UU Nomor 15 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
KeimigrasianHukum Administrasi NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1951 sebagai Undang-Undang dengan perubahan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan terkait izin masuk bagi wakil diplomatik dan konsuler dengan keadaan baru setelah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini meliputi perubahan pada pasal 17 huruf b Staatsblad 1916 No. 47, yang memberikan kelonggaran izin masuk bagi wakil diplomatik dan konsuler serta keluarganya selama mereka masih dalam tugas. Selain itu, pasal 17 huruf a juga diubah untuk menghindari keraguan, dengan menyatakan bahwa orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya tidak termasuk dalam ketentuan izin masuk tersebut.

(-)

(-)