Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 38/2015 · PP No. 38 Tahun 2015 · PP Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:4 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan04 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ini didasarkan pada penghasilan bulan Juni 2015 dan tidak termasuk tunjangan bahaya, risiko, dan tunjangan khusus lainnya. Kebijakan ini juga mengatur bahwa jika terdapat penerima yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan instansi terkait.

(-)

(-)