Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 05 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 05/2008 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 05 Tahun 2008 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 05 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku05 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanSofifi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 42.461.619.000,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 663.934.941.489,66. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 50.782.294.612,57, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 687.255.617.102,23. Peningkatan ini mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.111.905.612,57, sementara pengeluaran mengalami penurunan sebesar Rp. (7.208.770.000.00).

Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan pada Pajak Daerah dan penurunan pada Retribusi Daerah. Dana Perimbangan mengalami peningkatan pada Dana Bagi Hasil. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan pada Dana Darurat.

Belanja Daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung, termasuk penurunan pada Belanja Pegawai dan peningkatan pada Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Bagi Hasil. Belanja Langsung mengalami perubahan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah mencakup SILPA TA sebelumnya dan Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah.

(-)

(-)