di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 7/2022 · Peraturan BIN No. 7 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Pedoman ini ditujukan sebagai acuan bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen di lingkungan BIN. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator jumlah unit operasional yang dilayani, kompleksitas peralatan intelijen, intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen, serta ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina.
Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada BIN, bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas. Jabatan ini bertugas melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen dan termasuk dalam kategori keterampilan dengan jenjang mulai dari Pemula hingga Penyelia.