Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1948 tentang Penyesuaian Inpassing Pegawai Dalam Peraturan Gaji Pegawai

Juga dikenal sebagai: PP 23/1948 · PP No. 23 Tahun 1948 · PP Nomor 23 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 September 1948
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Inpassing Pegawai Dalam Peraturan Gaji Pegawai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengatur penyesuaian (inpassing) jabatan pegawai sehubungan dengan berlakunya Peraturan Gaji Pegawai 1948. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan jabatan yang dipangku pada tanggal 30 April 1948 dan masa kerja yang telah diperhitungkan. Gaji pokok pegawai dihitung berdasarkan ijazah sekolah dan masa kerja, dengan ketentuan bahwa gaji pokok baru tidak boleh kurang dari gaji pokok sebelumnya. Jika gaji pokok baru lebih rendah, maka diberikan gaji tambahan peralihan. Perubahan gaji dapat dilakukan jika terdapat penilaian ulang terhadap pengalaman kerja. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri.

(-)

(-)