Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan

Juga dikenal sebagai: PMK 115/PMK.05/2012 · PMK No. 115/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2012Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraKehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Juli 2012
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/059/KM.17/1994 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Perbankan Dan Penyesuaian Ketentuan Perkreditan Serta Pendanaan Proyek PIR/UPP Perkebunan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelesaikan piutang negara pada petani peserta eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakmampuan petani dalam melunasi piutang negara yang telah difasilitasi oleh pemerintah pusat. Untuk mendorong penyelesaian piutang tersebut, kebijakan ini memberikan opsi penjadwalan kembali dan penghapusan utang. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Perusahaan Inti, dan Dinas terkait. Petani yang berhak mendapatkan penyelesaian adalah mereka yang telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang atau perjanjian kredit. Penyelesaian piutang dilakukan melalui penjadwalan kembali atau penghapusan utang non pokok, dengan prosedur pengajuan yang melibatkan berbagai instansi terkait.

(-)

(-)