di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tasikmalaya, yang meliputi:
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah kepada Walikota.