Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Riau Petroleum Menjadi PT. Riau Petroleum (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 7/2023 · Perda Provinsi Riau No. 7 Tahun 2023 · Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum PT. Riau Petroleum Menjadi PT. Riau Petroleum (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Riau Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Perseroan Terbatas (PT) Riau Petroleum (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2002 Nomor 47)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Riau Petroleum menjadi PT. Riau Petroleum (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan kontribusi bagi Provinsi Riau berupa keuntungan yang layak dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan perubahan ini adalah untuk identitas entitas bisnis milik Pemerintah Daerah dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Perubahan bentuk hukum PT. Riau Petroleum dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
  • Nama perusahaan menjadi PT. Riau Petroleum (Perseroda) dan berkedudukan di Pekanbaru.
  • Kegiatan usaha PT. Riau Petroleum (Perseroda) meliputi pengembangan (eksplorasi dan eksploitasi) minyak bumi dan gas, pengelolaan, pengangkutan dan penjualan minyak bumi dan gas alam serta industri petrokimia, pendistribusian bahan bakar minyak dan gas, kegiatan usaha hulu dan hilir terkait minyak bumi dan gas alam serta pertambangan, dan kegiatan usaha di bidang energi baru dan terbarukan.
  • Jangka waktu pendirian tidak terbatas.
  • Modal dasar PT. Riau Petroleum (Perseroda) adalah sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan modal disetor sebesar Rp. 7.500.000.000 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
  • Seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta izin operasional Perseroan Terbatas PT. Riau Petroleum beralih kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Riau Petroleum (Perseroda).

1. Pengurus dan pegawai BUMD yang sudah ada dikukuhkan kembali sesuai BUMD baru. 2. Segala hak dan kewajiban BUMD menjadi tanggung jawab BUMD baru. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)