Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara Pusat dan Daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, RPJM-Desa, dan RKP-Desa. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah, yang harus merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan, mengintegrasikan rencana tata ruang, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah meliputi teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD, yang melibatkan penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD, serta RPJM-Desa dan RKP-Desa.