Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 9/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2008
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2008
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5: Mengubah rincian biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, pembangunan perumahan dinas, dan pembangunan jalan serta jembatan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Rincian biaya yang diubah mencakup berbagai kantor dinas, rumah dinas jabatan, serta ruas jalan dengan konstruksi yang berbeda.

  2. Pasal 6 ayat (3): Mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan. Waktu pelaksanaan pembangunan gedung perkantoran dan perumahan dinas jabatan menjadi 26 bulan, dan untuk pembangunan peningkatan jalan serta jembatan menjadi 30 bulan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)